<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://amandijalan.com/blog</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Nov 2009 18:33:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 18:33:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keselamatan Berkendara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.
Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://digitalmbul.com/blogs/2009/07/31/kemana-penegakan-hukum-lalu-lintas/" target="_blank">Saya</a> sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi ternyata masih ada saja yang membuat jalur berlawanan arah menjadi tidak ada ruang gerak, sehingga menimbulkan ketersendatan. Entah apa yang ada di pikiran mereka?. Belum lagi kendaraan lain yang sering berpindah jalur dengan mendadak dan tanpa memberikan tanda, sehingga seringkali saya pun harus terkejut, bahkan tidak jarang kendaraan yang keluar dari persimpangan menuju ke jalur prioritas tanpa memperhatikan kendaraan lain, dengan yakinnya mereka menerabas tanpa menggunakan rem masuk ke jalur lurus, pada Peraturan Pemerintah No. 43/1993 ayat (1) jelas dikatakan bahwa mereka pelaku yang hendak membelok harus memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya, bukannya main terabas saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan baru saja saya bersitegang dengan orang yang melanggar lampu merah, ternyata lebih galak dia daripada saya, mungkin karena kami bersinggungan secara fisik pada saat itu. Bukan hanya itu, sering kali saya berusaha menegur orang-orang yang memang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, tapi sebagian besar dari mereka menganggap ini adalah hal yang biasa, wah&#8230;bisa bahaya..</p>
<p style="text-align: justify;">Penelitian Litbang <a href="http://rsa.or.id/undefined/" target="_blank">Road Safety Association</a> menyatakan bahwa rata-rata perhari nyawa yang hilang di jalan raya berkisar 11 orang di tahun 2009 ini (Januari &#8211; Juli), angka yang cukup mengejutkan, ini tidak sebanding apabila melihat angka kecelakaan yang sampai 312 orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah menyerukan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, itu saya 500% setuju, hanya saja ketika kita menyerukan atau berbuat, tidak putus dari sebuah hukum alam yang berlaku di lapangan, bahwa akan ada pengguna, dan juga akan ada yang kontrol.</p>
<p style="text-align: justify;">Seruan tersebut lebih tepatnya digunakan untuk mereka para pengguna, agar dapat lebih aware terhadap keselamatan berkendara, salah satunya yang paling dominan adalah disiplin. Satu lagi yang tidak kalah pentingnya, bahkan menjadi sebuah penentu dari seruan tersebut adalah, kontrol di lapangan, salah satunya adalah penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebetulan lokasi yang paling saya lalui, jadi saya coba beri contoh yang memang saya lihat dalam keseharian, adalah Stasiun Manggarai, dan di depan Pasaraya Manggarai, disitu saya melihat ada dua pos polisi, pelanggaran pasal 302 UU No. 22/2009 terjadi, di depan stasiun manggarai, bus, bajaj, ojek, semuanya berhenti menghalangi jalur prioritas, di depan pasaraya manggarai ada dua keunikan, bus dapat berhenti seenaknya dan menghalangi jalan, dan lambang Dilarang Masuk pada jalur busway turut dilanggar, padahal rambu tersebut tepat berada disamping kantor polisi itu. Memang ketersendatan yang terjadi tidak terlalu signifikan, tapi yang ada dalam benak saya adalah, sebuah pelanggaran terjadi tepat di depan kantor penegak hukum???</p>
<p style="text-align: justify;">Bayangkan, hanya berjarak tidak lebih dari 20m dari kantor polisi, pelanggaran tetap terjadi? Dan kendaraan roda dua yang dengan berani berjalan melawan arah di area sekitar kantor penegak hukum tersebut, jelas-jelas di atur tentang hukumannya adalah di Pasal 287 (3) UU. No. 22/2009 yang dapat dikenakan denda Rp. 250.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi jangan salahkan aparat di lapangan sepenuhnya, ada baiknya kita mendengar keluhan mereka, sebetulnya ingin saya paparkan di sini, tapi rasanya kurang baik, yang intinya, dibutuhkan koordinasi yang solid antara atasan dan para aparat di lapangan. Penegak hukum sekarang menjadi seperti tidak lagi mempunyai wibawa, dapat diambil kesimpulan dari contoh diatas untuk hal kecil, ini belum termasuk pembiaran yang dilakukan oleh mereka yang menerobos lampu merah tanpa ada komando dari aparat.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah para penegak hukum itu hanya menjadi penegak hukum ketika mereka berseragam? Apakah mereka tidak punya tanggung jawab ketika melihat pelanggaran terjadi ketika mereka, misalnya menggunakan jaket yang menutupi baju seragam? Pertanyaan ini di picu seringkali saya mendapatkan mereka yang menggunakan jaket, tapi helm, celana, dan sepatu masih terlihat seperti petugas, atau mungkin saya salah, karena memang pada saat itu saya tidak berusaha memberhentikan mereka dan melihat apa isi di balik jaketnya?.</p>
<p style="text-align: justify;">Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa penegakan hukum di lapangan ini menjadi seperti ini? kenapa ada pembiaran pelanggaran di jalan?</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu kembali saya mengingatkan, dalam melakukan sidang untuk menentukan atau membuat Undang Undang ini, ada uang rakyat yang terpakai di dalam prosesnya, setelah sekian banyak yang di keluarkan? Apakah akan hanya menjadi sebuah peraturan tanpa implementasi? Apakah bangsa ini terlalu bangga dengan kalimat &#8220;Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar?&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Instasi pemerintahan sekarang mungkin lebih baik fokus kepada tugas masing-masing, dalam hal ini, saya menyoroti dalam penegakan hukum di jalan raya, mungkin porsi sosialisasi harus sudah dikurangi, dan sekarang saatnya menegakan hukum secara tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada pertanyaan, bagaimana cara memberikan efek jera kepada para pelanggar? Ternyata ini menjadi pembahasan yang tidak kunjung usai, tapi menurut saya, mudahnya adalah, konsistensi penuh terhadap penegakan hukum di jalan, yang selama ini terjadi adalah, hilangnya konsistensi itu, sehingga seringkali pengguna jalan merasa kebingungan dan akhirnya bertindak semaunya, misalnya diskresi pada saat prioritas kendaraan dengan melanggar lampu merah, dimana seharusnya di lakukan dengan komando, tapi sekarang yang terjadi, walau ada aparat penegak hukum dan tanpa komando, di beberapa titik traffic light, mereka berani melanggar.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari tegakan hukum di jalan raya, jangan biarkan kami menjadi bangsa rampok, yang dengan mudahnya merampok hak orang lain ketika berada di jalur, atau merampok hak pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross atau mendahului lewat trotoar, menjadi perampok jalur khusus darurat di jalan tol.</p>
<p style="text-align: justify;">Bantu kami, masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Oya, bila Pak KAPOLRI mendengar, karena saya berdomisili di Jakarta, saya menyarankan Polda Metro Jaya dijadikan parkiran tertib lalu lintas, mampu ndak Pak?</p>
<p style="text-align: justify;"><em>sumber : <a href="http://rsa.or.id/">rsa.or.id</a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU No.22/2009 Untuk Kendaraan Roda Empat</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 18:32:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keselamatan Berkendara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 22 TAHUN 2009<br />
TENTANG<br />
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />
BAB XX<br />
KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 278</p>
<p>Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p>Bagian Keempat<br />
Perlengkapan Kendaraan Bermotor</p>
<p>Pasal 57</p>
<p>(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurangkurangnya terdiri atas:<br />
a. sabuk keselamatan;<br />
b. ban cadangan;<br />
c. segitiga pengaman;<br />
d. dongkrak;<br />
e. pembuka roda;<br />
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan<br />
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.</p>
<p>Semoga bermanfaat</p>
<p>Thank and regards<br />
&#8211;<br />
Eck0 GibR@nt</p>
<p style="text-align: justify;"><em>sumber : <a href="http://rsa.or.id/">rsa.or.id</a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiap Hari 50 Jiwa Tewas di Jalan Raya</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 18:29:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keselamatan Berkendara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[APA yang ada di benak Anda saat membaca judul di atas? Kaget? Miris? Ngeri? Atau&#8230;biasa saja?
Apa pun reaksi Anda, itu adalah fakta selama arus mudik dan arus balik 2009. selama rentang waktu sekitar 14 hari ada sekitar 702 jiwa melayang sia-sia akibat kecelakaan di jalan. Dibandingkan periode sama 2008, angka itu naik 10,9%. Tahun lalu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">APA yang ada di benak Anda saat membaca judul di atas? Kaget? Miris? Ngeri? Atau&#8230;biasa saja?<br />
Apa pun reaksi Anda, itu adalah fakta selama arus mudik dan arus balik 2009. selama rentang waktu sekitar 14 hari ada sekitar 702 jiwa melayang sia-sia akibat kecelakaan di jalan. Dibandingkan periode sama 2008, angka itu naik 10,9%. Tahun lalu, jumlah korban tewas</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">sebanyak 633 jiwa. Padahal, 2008 angka yang tewas menurun sekitar 20% dibandingkan 2007 yang sebanyak 798 jiwa. Siapa saja korbannya?<br />
&#8220;Kecelakaan banyak terjadi pada pengemudi motor yakni 71% dari jumlah kecelakaan,&#8221; kata Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Djoko Susilo di Jakarta, seperti dilansir Antara. Pada Lebaran 2008, terjadi 1.379 kecelakaan dengan jumlah korban tewas 633 orang, 797 luka berat dan 1.336 oang luka ringan. Tahun ini, kasus kecelakaan naik 19,3% menjadi 1.646 kasus. Korban luka berat sebanyak 859 atau naik 7,8%, sedangkan korban luka ringan sebanyak 1.697 orang atau naik sekitar 27%.<br />
”Kecelakaan tak bisa ditekan jika sistem transportasi tdk dibenahi. Butuh sistem terintegrasi secara nasional,” tutur Bro Yani, salah seorang penggiat keselamatan jalan, saat bincang-bincang dengan Road Safety Association (RSA), di Midpoint, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/10) malam.<br />
Pria yang getol membahas keselamatan jalan itu menambahkan, sampai saat ini belum ada desain besar sistem transportasi nasional.<br />
Bagi Rio, ketua RSA, selain mengedepankan kehati-hatian dan mentaati aturan lalu lintas, para pengendara sepeda motor juga harus selalu meningkatkan kewaspadaan di jalan.”Bikers juga harus tahu cara menyalip dan waktu yang tepat, selain itu, harus tahu posisi jangan berada di area blank spot yaitu area yang tidak terlihat oleh kaca spion pengemudi mobil,” ujar Rio.<br />
Sedangkan Eko, pengurus RSA yang juga anggota KCDj berharap pengaturan tenggang waktu libur Lebaran juga dikelola dengan baik.</p>
<p><span style="font-weight: bold;">Sertifikat SR</span><br />
Perbincangan di tengah halal bi halal RSA bersama simpatisan dari beragam komunitas sepeda motor seperti Karisma Honda Cyber Community (KHCC) dan YVML itu, juga menyoroti pentingnya pengetatan perolehan surat izin mengemudi (SIM) sebagai prefentif mencegah kecelakaan di jalan. Terlebih, sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM C (untuk sepeda motor), harus memiliki sertifikat keselamatan di jalan (safety riding) dari lembaga independen.<br />
Tapi, ”Sertikasi SR siapa yang mengeluarkan. Lalu, standarnya bagaimana? Belum lagi ada berapa banyak lembaga yang capable?” seloroh Henry, dari KHCC.<br />
Menurut Bro Yani, saat ini memang belum ada standar kurikulum yang jelas terkait SR. ”Masih digodok saat ini,” paparnya.<br />
Bro Reza, dari Honda Supra Jakarta (HSJ) mempertanyakan bagaimana jika terjadi pelanggaran ketentuan hal itu. ”Jadi, tes uji seperti selama ini tidak perlu dong kalau sudah dapat sertifikat SR? ,” ujar dia.<br />
Sementara itu, Bro Shasya Toviano dalam interaktif di jaringan face book mempertanyakan, ”Sertifikat safety riding sudah mencakup pengetahuan soal rambu-rambu jalan dan peraturan lalu lintas belum yah? Atau cuma skill?”<br />
Efektifkah aturan sertifikasi safety riding? “Aturan ini tidak optimal jika diterapkan tahun depan karena ada kepentingan tertentu,” papar Rocky, penggiat safety riding yang juga aktif di komunitas vespa Partissi, Jakarta. <span style="font-weight: bold;">(edo rusyanto)</span></p>
<p style="text-align: justify;"><em>sumber : <a href="http://rsa.or.id/">rsa.or.id</a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uji Emisi</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 18:24:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keselamatan Berkendara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Di dalam UU No.22/2009 pasal 48, dengan sanksi yang disebutkan pada pasal 286, disebutkan mengenai pegendalian emisi gas buang dari kendaraan bermotor, juga disebut mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Ternyata pemerintah tidak main-main dalam hal pengendalian emisi ini. Bahkan pada Perda No. 2/2005 pasal 19, dari Pemda DKI juga menyebutkan tentang peraturan tersebut.
Ada pertanyaan, bagaimana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di dalam UU No.22/2009 pasal 48, dengan sanksi yang disebutkan pada pasal 286, disebutkan mengenai pegendalian emisi gas buang dari kendaraan bermotor, juga disebut mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Ternyata pemerintah tidak main-main dalam hal pengendalian emisi ini. Bahkan pada Perda No. 2/2005 pasal 19, dari Pemda DKI juga menyebutkan tentang peraturan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada pertanyaan, bagaimana menentukan ambang batas emisi buang ini? Road Safety Association mencoba mencari sumbernya, karena di dalam UU No.22/2009 hanya menunjuk kepada Peraturan Pemerintah yang belum rampung dibuat.</p>
<p style="text-align: justify;">Akhirnya sumber dari Kementrian Lingkungan Hidup, kebetulan beliau adalah salah satu anggota dari Daihatsu Taruna Club, mengatakan, bahwa dahulu yang digunakan adalah Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 5/2006, dan kemudian diberikan referensi baru yaitu Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.4/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekedar tambahan, mengenai Pasal 48 UU No.22/2009, juga disebutkan mengenai tingkat kebisingan suara kendaraan bermotor. Sampai saat ini, Kepolisian Republik Indonesia masih menggunakan hak diskresi dalam rangka penindakan (sumber mailing list RSA Indonesia).</p>
<p style="text-align: justify;">Apapun peraturannya, mari kita kembalikan ke diri kita sendiri, untuk dapat tertib dan selalu disiplin berlalu lintas, juga tetap memperhatikan kelanjutan kehidupan anak cucu kita.</p>
<p style="text-align: justify;">Road Safety IS NOT ALWAYS about Technical Skill..</p>
<p style="text-align: justify;"><em>sumber : <a href="http://rsa.or.id/">rsa.or.id</a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aman Di Jalan, Di Jalan Aman</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 18:22:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keselamatan Berkendara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[Keselamatan di Jalan atau Road Safety dapat diciptakan dengan satu proses yang saling bersinergi satu sama lainnya. Tidak cukup hanya mengandalkan para penegak hukum untuk mengambil peran terhadap keselamatan di jalan, tidak kalah penting peran dari pengguna jalannya sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi dalam proses terciptanya Keselamatan di Jalan.
Menurut penulis, ada 4 (empat) faktor utama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Keselamatan di Jalan atau Road Safety dapat diciptakan dengan satu proses yang saling bersinergi satu sama lainnya. Tidak cukup hanya mengandalkan para penegak hukum untuk mengambil peran terhadap keselamatan di jalan, tidak kalah penting peran dari pengguna jalannya sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi dalam proses terciptanya Keselamatan di Jalan.</p>
<p>Menurut penulis, ada 4 (empat) faktor utama yang berpengaruh terhadap terciptanya Keselamatan di Jalan (ROAD SAFETY) yakni :</p>
<p><strong>- Kebutuhan Transportasi : </strong>kebutuhan manusia akan alat transportasi untuk mempermudah dan mempercepat kegiatannya sehari-hari. Alat transportasi apapun, mulai dari sepeda sampai dengan kereta api akan dibutuhkan orang dan masing-masing orang memiliki kepentingan dalam beraktifitas salah satunya agar tujuan perjalanannya dapat cepat tercapai sehingga hal ini berpengaruh terhadap keselamatan di jalan.</p>
<p>Pemerintah atau regulator suatu waktu dapat membuat ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor agar jumlah kendaraan tidak meninggalkan jauh pertambahan jumlah jalan. Hal ini pernah menjadi wacana dalam dunia transportasi karena banyaknya kepentingan yang bermain disini termasuk kepentingan bisnis dari para produsen kendaraan bermotor.</p>
<p><strong>- Kemampuan Berkendara :</strong> kemampuan manusia untuk mengendarai kendaraan pada transportasi darat sangat mempengaruhi keselamatan di jalan. Bayangkan jika masing-masing pengendara baik itu biker, driver, supir bis, supir angkutan umum sampai dengan masinis tidak memiliki kemampuan berkendara yang cukup, akan banyak terjadi kecelakaan dimana-mana.</p>
<p>Perlu adanya pelatihan berkendara yang tidak saja mengajarkan teknik berkendara yang benar dan aman namun <strong>yang lebih penting</strong> adalah bagaimana menjadi pengendara yang memiliki perilaku atau <em>attitude</em> yang baik dan elegan yang tidak membahayakan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain pada saat berkendara. Selain itu pemahaman terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku juga patut disebarluaskan. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat seperti, sebut saja <a href="http://rsa.or.id/undefined/">Road Safety Association</a>, <a href="http://trotoar.org/">Trotoar</a> sangat dibutuhkan mengambil peran pada porsi ini.</p>
<p><strong>- Lingkungan :</strong> faktor yang tidak kalah pentingnya adalah Lingkungan, lingkungan disini maksudnya adalah infrastruktur jalan lengkap dengan perangkatnya seperti rambu-rambu lalu lintas, traffic light, jembatan penyeberangan, zebra cross, trotoar, pedestrian sampai dengan lahan parkir kendaraan turut mempengaruhi terciptanya keselamatan jalan.</p>
<p><strong>- Penegakan Hukum :</strong> faktor terakhir yang menurut saya sangat-sangat menentukan adalah <em>Law Enforcement</em> atau Penegakan Hukum. Penegakan Hukum sangat menentukan terciptanya Keselamatan di Jalan. Coba bayangkan bila kebutuhan akan transportasi sudah terpenuhi, kemampuan berkendara sudah dimiliki oleh setiap orang, dan didukung dengan lingkungan infrastruktur jalan yang sudah lengkap dan baik namun tidak ada hukum yang mengatur itu semua, dan kalaupun ada hukum yang berlaku namun tidak dijalankan secara konsisten dan berkomitmen oleh para penegak hukum? apa yang akan terjadi? ditambah lagi dengan tidak adanya kesadaran dan kepatuhan dari pengguna jalan akan hukum atau peraturan yang berlaku akan menambah sulitnya menciptakan keselamatan di jalan.</p>
<p>Semoga saja….<strong>Aman di Jalan, Di Jalan Aman</strong></p>
<p><em>sumber : <a href="http://rsa.or.id">rsa.or.id</a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Petualangan Aksa dan Tisa</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 20:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keselamatan Berkendara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[PT Shell Indonesia menggelar “Shell Road Safety Competition Week 2009” mulai 19–31 Oktober. Sejumlah 160 pelajar SDN dari 5 wilayah di DKI Jakarta mengikuti kompetisi ini. Inilah program yang bertujuan menghasilkan agen perubahan budaya dalam masalah keselamatan berlalu lintas di negeri ini.
Sebanyak 160 pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) dari 5 wilayah kota di DKI Jakarta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PT Shell Indonesia menggelar “Shell Road Safety Competition Week 2009” mulai 19–31 Oktober. Sejumlah 160 pelajar SDN dari 5 wilayah di DKI Jakarta mengikuti kompetisi ini. Inilah program yang bertujuan menghasilkan agen perubahan budaya dalam masalah keselamatan berlalu lintas di negeri ini.</p>
<p>Sebanyak 160 pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) dari 5 wilayah kota di DKI Jakarta mengikuti kompetisi ”Shell Road Safety Competition Week 2009” yang diadakan oleh PT Shell Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan di Taman Lalu Lintas Shaka Bayangkara, Cibubur mulai 19 – 31 Oktober 2009 ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo didampingi oleh Presiden Direktur dan Country Chairman PT Shell Indonesia Darwin Silalahi pada Senin (19/10) dan Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Djoko Soesilo.</p>
<p>Dalam sambutannya Fauzi Bowo mengatakan, ”Kesadaran akan keselamatan dan keamanan berkendaraan ini memang harus diterapkan sejak dini untuk merubah budaya berlalu lintas. Saya sangat mendukung kegiatan ’Shell Road Safety Competition Week 2009 karena Jakarta merupakan kota metropolitan dan merupakan pintu gerbang Indonesia. Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, maka displin penggunaan jalan juga harus ditingkatkan.”</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tentang Road Safety</title>
		<link>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php</link>
		<comments>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 12:10:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tentang Road Safety]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://roadsafetyindonesia.com/blog/?p=1</guid>
		<description><![CDATA[Apakah arti Raod Safety itu sendiri ?
Adalah keamanan, kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan dari kesalahan dan atau kecelakan yang disebabkan oleh pengguna jalan lain atau disebabkan oleh diri kita sendiri.
Tujuan Berkendara dengan Mobil atau Motor
Berkendara dengan mobil atau motor adalah memindahkan kendaraan tersebut dari satu tempat ke tempat lain dengan aman, selamat dan se [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah arti Raod Safety itu sendiri ?<br />
Adalah keamanan, kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan dari kesalahan dan atau kecelakan yang disebabkan oleh pengguna jalan lain atau disebabkan oleh diri kita sendiri.</p>
<p>Tujuan Berkendara dengan Mobil atau Motor<br />
Berkendara dengan mobil atau motor adalah memindahkan kendaraan tersebut dari satu tempat ke tempat lain dengan aman, selamat dan se efisien mungkin tanpa terjadi kesalahan dan atau kecelakaan, minimal memperkecil resiko tersebut. Karena setiap kita memindahkan kendaraan tersebut resiko terjadi kesalahan dan atau kecelakaan itu selalu ada, dan biasanya resiko tersebut tidak seperti yang kita bayangkan.<br />
Karena keselamatan dijalan  bukan dimulai dari orang lain tapi dimulai dari diri anda sendiri, maka kita harus mempunyai keahlian, ketrampilan dan pengalaman yang tinggi dalam  berkendara dengan mengacu pada standar – standar nasional (UULAJ No.14 / 1992 dan SNI) dan Internasional (US DOT,SAE, EURO Standart dan lain nya).<br />
Bagaimana kita dapat memperkecil resiko tersebut diatas ?<br />
Berkendara dengan mobil atau motor secara Defensive dan Safety.</p>
<p>Defensive Driving / Riding :<br />
Perilaku berkendara dengan mobil atau motor yang bertanggung jawab yang dapat terhindar dari kesalahan yang disebabkan oleh orang lain dan atau oleh diri kita sendiri serta se efisien mungkin.</p>
<p>4 Kunci Menjadi Pengendara Defensive :<br />
-    Alertness        : Kewaspadaan<br />
-    Awareness    : Kesadaran<br />
-    Attitude        : Perilaku<br />
-    Anticipation    : Antisipasi</p>
<p>2 Pendekatan dalam Berkendara :<br />
-     Proaktif    : Perilaku berkendara Defensive yang bertujuan meminimalkan resiko.<br />
o    Sediakan ruang depan, belakang, kanan dan kiri.<br />
o    Scan seluruh situasi di jalan.<br />
o    Siap mengerem.<br />
o    Melihat dan Dilihat.<br />
o    Konsentrasi.<br />
o    Pikirkan jalan keluarnya.<br />
o    Pahami batasan diri dan kendaraan anda.</p>
<p>-    Reaktif    : Berkendara dengan mengandalkan pengalaman ,ketrampilan dan<br />
kemampuan.</p>
<p>Safety Driving / Riding :<br />
Keahlian, ketrampilan dan pengalaman yang ditunjang konsentrasi yang tinggi dalam berkendara dengan mobil atau motor.</p>
<p>3 Faktor Utama Defensive Driving / Riding.<br />
-    Karakter Pengendara<br />
-    Kondisi Pengendara<br />
-    Kondisi Kendaraan (mobil/motor)</p>
<p>Karakter Pengendara :<br />
Pengendara yang Agresif          : Mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.<br />
Memotong lajur tanpa member tanda.<br />
Marah atau menghina pengendara lain.<br />
Mengikuti terlalu dekat.<br />
Ngebut dengan membahayakan pengendara lain, dll.</p>
<p>Pengendara Defensive dan Safety     : Trampil dan berpengalaman dalam mengendarai.<br />
Konsentrasi yang berkesinambungan.<br />
Mementingkan kepentingan dan keselamatan orang<br />
banyak.<br />
Mau berbagi dan bekerjasama dengan orang lain.<br />
Tidak tegang dan santai.</p>
<p>Kondisi Pengendara<br />
Emosi            : Konsentrasi yang menurun dan reflek yang lambat karena senang, sedih,<br />
takut, dll.</p>
<p>Penglihatan    : Kemampuan melihat dalam 3 dimensi (perkiraan jarak). Penguasaan bidang pandang. Buta warna, rabun senja, dll.</p>
<p>Pendengaran        : Tuli atau menggunakan alat bantu dengar.</p>
<p>Kelelahan (Fatigue)    : Saat berkendara jarak jauh.<br />
Saat berkendara dijalan yg sama berulang kali (jenuh/bosan).<br />
Saat berkendara setelah pulang bekerja.<br />
Tidak cukup istirahat dengan tidur selama +/- 5 jam.<br />
Setelah 1 jam makan dan minum dengan karbohidrat tinggi.<br />
Menggunakan  penyejuk udara (AC) terus menerus diatas 2 jam.</p>
<p>Pengaruh Sosial     : Narkoba dan obat – obatan terlarang.<br />
Minuman ber alcohol.<br />
Obat – obatan yang membuat kantuk.</p>
<p>Kondisi Kendaraan<br />
Pre-Trip Inspection Mobil<br />
Sebelum Masuk Kendaraan    : Mengelilingi mobil cek body.<br />
Periksa semua ban.<br />
Periksa bawah/kolong mobil.<br />
Periksa kabin mesin dengan “P O W E R “<br />
P = Petrol    : Periksa bahan bakar nya ( bensin/solar ).<br />
O = Oil        : Periksa minyak pelumas, minyak rem dan lain nya.<br />
W = Water    : Periksa air radiator dan air wiper.<br />
E = Electrical    : Periksa semua lampu dan kabel serta soketnya.<br />
R = Rubber    : Periksa karet-karet dan ban kendaraan.</p>
<p>Sesudah Masuk Kendaraan    : Sesuaikan posisi duduk dan sandaran kepala.<br />
Sesuaikan posisi spion dalam dan luar.<br />
Mengetahui indicator – indicator pada dashboard.<br />
Menggunakan Safety belt.</p>
<p>Pre-Trip Inspection Motor<br />
Periksa kondisi motor dengan menggunakan istilah “T-CLOCK Inspection”<br />
T = Tires        : Periksa tekanan angin ban dalam kondisi dingin.<br />
Kondisi ban tidak retak, benjol atau ada paku.<br />
Velg dan jeruji tidak penyok atau renggang.<br />
Kondisi Bearing dan karet-karet tidak rusak    .</p>
<p>C = Controls        : Periksa tuas rem, kopling dan tuas gigi perseneling.<br />
Periksa kabel gas dan kabel rem depan.<br />
Periksa kabel-kabel agar tidak mengganggu putaran kemudi.</p>
<p>L = Lights        : Periksa semua lampu, kabel-kabel elektrik dan soket nya.<br />
Periksa aki (airnya, kepala aki dan terminal nya)</p>
<p>O = Oils        : Periksa minyak pelumas dan minyak rem.<br />
Periksa juga bahan bakar dan selang-selang nya.</p>
<p>C = Chassis        : Periksa kerangka motor apakah retak atau penyok.<br />
Periksa juga kondisi shock absorber dan kekencangan rantai.</p>
<p>K = Kickstand        : Periksa penyangga samping dan tengah (bengkok atau retak)</p>
<p>Fitur – Fitur Keselamatan Dalam Kendaraan Mobil<br />
Sabuk Pengaman (Safety Belt)<br />
Merupakan fitur keselamatan utama dalam kendaraan (PRS : Primary Restraint System), dimana jika pengendara menggunakan nya dengan benar dan tejadi tabrakan maka pengendara akan +/- 40 % berkurang dari cedera berat. Sedangkan untuk penumpang didepan dan belakang akan +/- 20 % berkurang dari cedera berat.</p>
<p>Kantung Udara (Air Bag)<br />
Merupakan fitur keselamatan tambahan dalam kendaraan (SRS : Supplementary Restraint System), meredam pengendara dan penumpang dari benturan keras karena tabrakan.</p>
<p>Sandaran Kepala (Head Restraint)<br />
Mencegah pengendara dan penumpang cidera padad leher karena benturan/tabrakan dari<br />
belakang.</p>
<p>Berkendara dengan Motor<br />
Perlengkapan Berkendara  Motor (RIDING GEAR)<br />
Helm            : Sesuai standar SNI atau lebih baik.<br />
Jaket            : Yang ada pelindung siku, bahu dan punggung.<br />
Celana Panjang    : Tidak boleh memakai celana pendek.<br />
Sepatu            : Tidak boleh memakai sandal.<br />
Sarung Tangan dan Pelindung Mata.</p>
<p>Membawa Penumpang dengan Motor<br />
-    Pemboncen/penumpang motor harus menghadap ke depan.<br />
-    Mengikuti arah kemiringan pengendara saat menikung.<br />
-    Kaki merapat dan tetap di pijakan dalam kondisi berhenti.<br />
-    Tangan melingkar di pinggang pengendara.</p>
<p>Membawa Barang dengan Motor<br />
-    Perhatikan berat barang.<br />
-    Penempatan barang agar seimbang bagi pengendara.<br />
-    Pastikan barang terikat kuat.</p>
<p>Meminimalkan Resiko dalam Berkendara<br />
Memahami dan Mengurangi Resiko<br />
-    Kendaraan harus dalam kondisi yang prima.<br />
-    Berkendarai hanya dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.<br />
-    Antisipasi tindakan pengguna jalan lain dan langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.<br />
-    Berusaha meningkatkan kemampuan dan ketrampilan berkendara secara benar, aman dan bertanggung jawab.</p>
<p>Mengatur Sikap, Penglihatan, Ruang dan Waktu<br />
-    S I P D E Process<br />
o    S = Search/Scan ( melihat )<br />
Melihat dan memperhatikan seluruh situasi di jalan dalam berkendara.</p>
<p>o    I = Identify ( mengenali )<br />
Kenali obyek diam atau bergerak.</p>
<p>o    P = Predict ( memperkirakan )<br />
Perkirakan aksi atau pergerakan dan perubahan yang terjadi di jalan.</p>
<p>o    D = Decide ( memutuskan )<br />
Putuskan apa yang akan dan harus dilakukan.</p>
<p>o    E = Execute (melaksanakan/melakukan )<br />
Melaksanakan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya.</p>
<p>-    The SMITH System<br />
o    Selalu melihat jauh kedepan.<br />
o    Selalu gerakan mata.<br />
o    Dapatkan gambaran menyeluruh situasi di jalan.<br />
o    Sediakan ruang di depan, belakang, kanan dan kiri untuk menghindar.<br />
o    Pastikan pengguna jalan lain melihat anda.</p>
<p>-    Pengaruh Lingkungan Sosial<br />
o    Alkohol dan Obat Terlarang<br />
Dilarang berkendara dalam keadaan mabuk karena minum alcohol dan karena pengaruh obat terlarang seperti narkotik dan lain nya.</p>
<p>o    Gangguan dalam Berkendara<br />
Dari Luar Kendaraan<br />
Billboard iklan, kecelakan pada lajur lain, dll.</p>
<p>Dari Dalam Kendaraan<br />
Makan dan atau minum<br />
Makan dan atau minum sambil berkendara SANGAT BERBAHAYA , karena selain mengendarai dengan satu tangan kegiatan tersebut memecah konsentrasi dalam berkendara.<br />
Merokok<br />
Merokok sambil berkendara juga BERBAHAYA karena focus mata tertuju pada ujung rokok sewaktu dinyalakan selain asap dan abunya bisa mengenai mata.</p>
<p>Telepon Genggam<br />
Berkendara sambil ber ‘hand phone’ sama BERBAHAYA nya dengan berkendara dalam keadaa mabuk karena pengaruh alcohol. Bukan karena cara memegang nya atau menggunakan ‘hand free’ nya, tapi karena konsentrasi dipaksa terbagi dua antara berkendara dan topik pembicaraan.</p>
<p>Berbicara Pada Penumpang<br />
Jika topic pembicaraan nya dapat membuat pengendara berpikir keras<br />
sehingga konsentrasi terbagi dua, maka hal tersebut menempatkan pengendara dan penumpang dalam BAHAYA.</p>
<p>Mengganti Cassette, CD atau Channel Radio<br />
Juga sama BAHAYA nya karena konsentrasi terpecah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://amandijalan.com/blog/http:/amandijalan.com/index.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
